Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Muhammadiyah di Yogyakarta Gelar Aktivitas Belajar di Rumah

Kompas.com - 16/03/2020, 11:42 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Yogyakarta menginstruksikan kepala sekolah Muhammadiyah/Aisyiyah se-Kota Yogyakarta agar melakukan kegiatan belajar mengajar secara online di rumah.

Hal ini berlaku sejak surat instruksi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Yogyakarta ini bernomor 074/III.0/A/2020 diterbitkan.

"Meniadakan kegiatan outing class di manapun, baik berupa perkemahan, studi wisata, outbond dan kegiatan lainya yang sejenis sampai batas waktu yang belum ditentukan," ucap Ketua PDM Akhid Widi Rahmanto, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Komisi X DPR Imbau Aktivitas Belajar di Rumah Tak Dimanfaatkan untuk Liburan

Dia menambahkan, terkait teknis pembelajaranya diserahkan kepada sekolah masing-masing sampai ada regulasi dari dari Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Sekolah agar menyiapkan konsep belajar secara online atau belajar secara alternatif yang lain di rumah, sebagai bentuk pengganti KBM di sekolah," ujarnya.

Sementara itu, bagi guru dan karyawan tetap menjalankan aktivitas di sekolah sebagaimana biasa.

Selain itu, pihak sekolah melaksanakan ujian nasional/UASBN/US sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Baca juga: Hari Pertama Belajar di Rumah, Siswa Akan Diberi Materi Tentang Covid-19

Instruksi ini, kata dia, dikeluarkan menyikapi surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 serta surat edaran Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Nomor 421/2439 tanggal 10 Maret 2020 tentang pencegahan terhadap resiko penularan Corona virus disease.

Surat instruksi ini juga merupakan hasil rapat bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Yogyakarta, Majelis Dikdasmen PDM Kota Yogyakarta, Majelis Kesehatan Umum PDM Kota Yogyakarta, dan Badan Kerjasama Sekolah Lintas Jenjang Sekolah Muhammadiyah Kota Yogyakarta. Rapat ini digelar pada Sabtu 14 Maret 2020.

Surat instruksi ini ditandatangani oleh Akhid Widi Rahmanto sebagai Ketua PDM Kota Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com