Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Gubernur Aceh Hentikan Aktivitas Sekolah Selama 14 Hari

Kompas.com - 16/03/2020, 08:13 WIB
Raja Umar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Gubernur Aceh resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/ 4989 tentang penghentian aktivitas sekolah selama 14 hari.

Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Mulai hari ini, Senin (16/3/2020), kegiatan belajar dan mengajar di sekolah diganti dengan kegiatan belajar di rumah masing-masing siswa.

Baca juga: Antisipasi Corona, Wali Kota Hentikan Aktivitas Sekolah di Banda Aceh

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Minggu (15/3/2020), penghentian kegiatan di sekolah itu berlaku mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (Paud) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh bupati/ wali kota di Aceh, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, kepala perguruan tinggi dan para pemangku kepentingan terkait dengan lembaga pendidikan.

Plt Gubernur Aceh juga meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh unuk mengeluarkan intruksi berkaiatan dengan pelaksaan kegiatan belajar mengajar di rumah pada jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca juga: Bupati Bogor Sebut Pasien yang Meninggal di Solo Tertular Virus Corona di Wilayah Lain

Kemudian, pimpinan perguruan tinggi diimbau agar dapat mengeluarkan kebijakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah pada universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik dan akademi.

Selain itu, para tenaga pendidik diminta untuk memberikan tugas pekerjaan rumah bagi peserta didiknya melalui media daring (online) atau media lainnya.

Para pendidik dan tenaga kependidikan tetap mempunyai kewajiban untuk melayani dan memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah.

Baca juga: Banten Terapkan Status KLB Corona, Pelaksanaan UN Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com