KOMPAS.com- ES (30), pemuda asal Banjarsari, Solo harus mendekam di dalam penjara.
Ia ditangkap oleh polisi karena menghalalkan segala cara untuk memperoleh modal judi.
ES pernah menjual warisan rumah orangtua, menggadaikan motor milik rekan hingga mencuri velg mobil milik pamannya.
ES kini hanya bisa menyesali perbuatannya.
Baca juga: Gojek Tuyul Pemilik 41 Akun Awalnya Ditangkap karena Judi Online
Dari kebiasaan, judi menjadi hobi baginya. ES bahkan mengaku ketagihan.
"Hobi saya main judi, sudah dari kecil," kata ES.
Dahulu, ES memiliki pekerjaan sebagai seorang kondektur bus. Namun, judi membuat pekerjaannya terbengkalai.
Akibatnya, ES kini menganggur.
Baca juga: Mengaku Hobi, Guru Ngaji Jadi Bandar Judi Sabung Ayam