SURABAYA, KOMPAS.com - Selebgram Sarah Alana Gibson atau Sarah Gibson diperiksa sebagai saksi dalam kasus carding di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (13/3/2020).
Sarah Gibson diperiksa selama enam jam dan dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Sarah Gibson dan penasihat hukumnya Samsul Ma'arif tiba di ruang penyidik sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca juga: 4 Orang Positif Corona, Gubernur Banten Sebut Pencegahan Sudah Sejak Lama
Mereka baru keluar dari ruangan itu sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut Samsul, Sarah Gibson dicecar terkait promosi atau endorse produk paket wisata dari perusahaan travel yang tersangkut kasus carding.
"Hubungan Sarah Gibson dengan perusahaan travel hanya sebatas endorse, di luar itu yang bersangkutan tidak tahu apa-apa," kata Samsul.
Sarah Gibson juga mengaku tak tahu dari mana dana yang didapatkan perusahaan travel itu untuk membayar promosi.
"Pernah berkomunikasi dengan perusahaan travel dimaksud sebatas membicarakan tentang endorse," jelas Samsul.
Sarah Gibson merupakan publik figur kelima yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus carding yang didalami Polda Jatim.