Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Rekomendasikan 7 Hakim di NTB Disanksi MA, Diduga Terima Gratifikasi

Kompas.com - 13/03/2020, 20:41 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan tujuh hakim di NTB mendapatkan sanksi.

Ketujuh hakim diduga telah melakukan pelanggaran etik di wilayah yudiksi Pengadilan Tinggi NTB.

"Kasus di NTB ini masuk urutan ke 7 dari 34 Provinsi di Indonesia. Dari 27 hakim yang dilaporkan, kami merekomendasikan tujuh hakim terancam mendapatkan sanksi dari Mahkamah Agung," Kata Koordinator Penghubung KY, Ridho Adrian Pratama kepada Kompas.com di kantornya, Jumat (13/3/2020).

Ridho mengatakan, laporan tersebut masuk pada 2 Januari hingga 23 Desember 2019.

Baca juga: Kisah Mbah Mangun Hidup Menyendiri di Dekat Kandang Sapi dan Tidur di Samping Peti Mati

Hingga saat ini laporan untuk tujuh hakim yang wilayah kerjanya di PN Lombok dan Sumbawa itu masih diproses oleh MA.

"Sampai hari ini kami belum mendapat sanggahan dari Mahkamah Agung terkait tujuh hakim yang terancam disanksi. Kami masih menunggu keputusan Mahkamah Agung," ucap Ridho.

Berdasarkan aturan, kata Ridho, MA memiliki waktu 60 hari untuk membantah atau menyangkal terkait tujuh hakim yang dilaporkan itu.

Dalam proses itu akan dilakukan pemeriksaan bersama dengan tim KY.

Jika tidak ada sanggahan maka rekomendasi KY berlaku otomatis.

Hanya saja, KY tidak bisa merinci sanksi apa saja yang akan diterima para hakim itu.

Hal tersebut karena sepenuhnya merupakan kewenangan MA, termasuk mengumumkan inisial nama ketujuh hakim, jabatan, dan tempat bertugasnya.

Termasuk juga sanksi atau ketentuan yang dilanggar para hakim itu.

"Yang jelas mereka, tujuh hakim itu melakukan pelanggaran kode etik, seperti bertemu para pihak atau menerima gratifikasi. Untuk tahun ini, pelanggaran etik seperti perselingkuhan tidak ada, itu tahun lalu ada hakim yang berselingkuh dan telah menjalani sangsinya berupa pemecatan," ujar Ridho.

Pantau

Ridho menjelaskan, masyarakat bisa mengakses langsung keputusan MA terkait hakim yang melakukan pelanggaran, termasuk ketentuan yang dilanggarnya, melalui website  www.bawas.mahkamahagung.go.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com