Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Pembawa Kabur Balita dari Malaysia Bebas, Pelapor Cabut Laporan

Kompas.com - 13/03/2020, 19:56 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Solikin dan Anita, pasangan pembawa kabur balita asal Malaysia dibebaskan setelah sempat ditahan di Mapolda Jatim.

Rosdiana, ibu balita itu, memilih jalur kekeluargaan setelah mengambil kembali putrinya, Jumat (13/3/2020).

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho S Wibowo mengatakan, pelapor tak ingin merusak hubungan baik yang telah lama terjalin.

"Kedua belah pihak sudah menjalin hubungan baik sejak lama, pelapor ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan," katanya di Mapolda Jatim, Jumat.

Baca juga: Anak Itu sebagai Pancingan, agar Kami Cepat Diberi Anak

Menurutnya, pelapor sudah mencabut laporan di Polis Diraja Malaysia. Sehingga, pihaknya tak memiliki wewenang untuk melanjutkan kasus itu.

"Kami ikut bahagia jika tidak ada rasa dendam, sang ibu sudah bisa mengasuh anaknya, dan terlapor sudah bisa menerima meski agak sedih karena sudah mengasuh sejak masih berusia sebulan," ujarnya.

Penyerahan anak perempuan berusia 3 tahun itu dilakukan di ruang pertemuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Suasana sedih menghiasi acara tersebut.

Solikin dan Anita, pasangan yang membawa kabur balita itu seakan berat melapas balita yang telah diasuhnya sejak berusia 29 hari.

Sementara Rosdiana, ibu kandung korban juga merindukan anaknya.

Rosdiana tak banyak komentar setelah mendapatkan kembali buah hatinya.

"Saya terima kasih banyak kepada bapak polisi,"  kata dia sambil menggendong buah hatinya.

Sementara Solikin, mengaku berat melepas balita yang sudah diasuhnya tiga tahun terakhir.

Namun, ia sadar harus mengikhlaskan.

"Bagaimanapun harus diiklaskan, undang-undangnya juga tidak memperbolehkan," ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polis Diraja Malaysia (PDRM) sejak Desember 2019.

Baca juga: Kongres Demokrat Diizinkan Pemprov DKI tetapi dengan Syarat Bawa Dokter saat Acara Berlangsung

 

PDRM berkoordinasi dengan KBRI di Kuala Lumpur. Mereka lalu berkoordinasi dengan polisi dan menemukan balita itu di rumah Solikin dan Anita di Pasuruan, Rabu (11/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com