Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit TNI Penjual Senjata dan Amunisi ke KKB Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 13/03/2020, 06:15 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara,

KOMPAS.com - Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28), anggota Kodim Mimika.

Demisla terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Sidang yang berlangsung terbuka di kawasan Dok V, Kamis (12/3/2020), dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Agus P Wijoyo, dengan anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut Muhammad Zainal Abidin.

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).

Mengutip dari Antara, Pratu Demisla sebelumnya didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan dijatuhi hukuman tambahan yakni dipecat dari dinas militer serta membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Baca juga: Kisah Iskandar Budi Daya Alpukat Seberat 2 Kg, Sekali Panen Bisa Naik Haji dan Beli Honda Jazz

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Mayor Chk Alvie Syahri dari Kumdam XVII/Cenderawasih dan Lettu Chk Doni Webyantoro dari Korem 174/ATW Merauke menyatakan banding.

Hakim anggota Mayor Chk Dendy seusai sidang kepada wartawan mengatakan, Pratu Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses yang kabur membawa lari satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.

Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dibeli Rp 50 juta.

Halaman:
Sumber Antara,
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com