SEMARANG,KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik prostitusi online sesama jenis dalam penggerebekan salah satu hotel di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (5/3/2020) sekitar 23.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap F (32). Dari pemeriksaan F, polisi kemudian menangkap AW (32) yang diduga berperan sebagai muncikari.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Sutisna mengatakan, praktik prostitusi memanfaatkan media sosial Twitter dengan kedok jasa pijat.
"Kasus ini diungkap awalnya dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng. Saat ditelusuri via medsos," ujar Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: Muncikari Prostitusi Online di Yogyakarta yang Pekerjakan Anak Ditangkap
Polisi mengamankan barang bukti berupa antara lain, handphone, wig, bra, dan kondom.
Selain itu, ada juga ada suplemen, buku tabungan, satu buah KTP serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Dua pelaku saat ini ditahan di Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum dan dijerat pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Baca juga: Fakta Video Tik Tok Berlatar Adegan Mesum, Pelaku Umur 14 Tahun, Terlibat Prostitusi Online
Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.