Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Pontianak Bekukan Izin Pengembang yang Sengaja Bakar Lahan

Kompas.com - 12/03/2020, 17:24 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono menegaskan, telah membekukan izin pembangunan perumahan yang lahannya sengaja dibakar di Jalan Bina Jaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.  

Menurut Edi, pembekuan izin itu termuat dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Membakar Lahan.

"Kita sudah ada Perwa (Peraturan Wali Kota) Nomor 5 tentang Larangan Membakar Lahan. Nanti akan kita bekukan izinnya tiga sampai lima tahun," kata Edi kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Warga Bandel Bakar Lahan untuk Pertanian, 5 Hektar Lahan di Gunungsitoli Ludes

Dalam Perwa tersebut, setidaknya terdapat tiga sanksi bagi pemilik lahan yang melanggar: seperti pemilik lahan wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan instansi teknis terkait; diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan; dan pencabutan izin di atas lahan terbakar.

“Pelaku yang membakar sudah diamankan di Polresta Pontianak untuk diproses hukum,” ujar Edi.

Edi menerangkan, sejauh ini, terdapat dua titik kebakaran di Kota Pontianak.

Selain di Jalan Bina Jaya, juga ada di ujung Jalan Parit Haji Husein II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembakar Lahan di Pontianak

Lahan terbakar itu, adalah lahan kosong peladangan yang berada di perbatasan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com