KOMPAS.com - Pasangan suami istri ditangkap petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota karena menculik anak majikan mereka di Malaysia.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka nekat menculik anak tersebut karena sebagai "pancingan".
Selama tujuh tahun menikah, keduanya tak kunjung diberi keturunan.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Culik Anak Majikan dari Malaysia, Dibawa Lari ke Pasuruan
Anak usia tiga tahun itu dibawa kedua tersangka sejak Desember 2019 dari Selangor, Malaysia ke Pasuruan.
Keduanya dapat membawa sang anak lantaran saat di Malaysia mereka yang mengasuhnya.
Sehingga saat dibawa pergi, orangtua anak tersebut tidak curiga.
Namun, setelah berpamitan, kedua tersangka ternyata tak pernah kembali, bahkan nomor telepon orangtua korban diblokir.
"Orangtua anak itu lalu melaporkan kasus tersebut ke PDM (Polis Diraja Malaysia), kemudian diteruskan ke kedutaan, selanjutnya diteruskan ke kepolisian," kata jenderal bintang dua itu di Mapolda Jatim, Surabaya, mengutip Antara, Rabu (11/3/2020).