Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Karen Idol Jadi Tersangka Kekerasan Psikis terhadap Istrinya

Kompas.com - 12/03/2020, 07:29 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Arya Satria Claporth, suami dari Kareen Theresia Sukarmi Poore atau Karen Idol, atas tindakan kekerasan psikis secara non verbal terhadap istrinya.

Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah mendapatkan keterangan saksi ahli dan bukti rekaman video yang direkam pembantunya saat tindakan kekerasan psikis terjadi.

Tersangka mengucapkan kata-kata tak pantas terhadap korban.

"Di sni dugaan tindakan melalui psikisnya sudah melalui saksi ahli sudah bisa diproses dan naikan penyidikan jadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Hasil Otopsi Jenazah Anak Karen Idol Akan Keluar 2 Minggu Lagi

Ada lima saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Polisi menilai bahwa kekerasan psikis dipicu oleh kondisi rumah tangga pasangan tersebut yang kurang harmonis.

"Tadinya kita mengarah ke kekerasan fisik tapi tidak ditemukan tanda-tanda itu, tapi ke arah psikis," katanya.

Menurut Ulung, akibat kejadian ini korban mengalami tekanan psikis.

Karenanya, pihak kepolisian akan memanggil kembali tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan, kemungkinan kekerasan psikis tersebut bisa saja pernah dilakukan sebelumnya oleh tersangka kepada korban.

Hanya saja peristiwa itu tidak terekam seperti kejadian yang dilaporkan Kareen Idol saat ini.

"Perbuatan itu dipicu karena pelaku menduga pelapor selingkuh," katanya.

Adapun ancaman hukuman bagi tersangka, yakni pasal 45 ayat 2 undang-undang no 23 tahun 2004 tentang PDKRT yaitu 4 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Anak Karen Idol Diduga Jatuh dari Balkon Apartemen karena Main Hujan

Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan lantaran ancaman hukuman hanya 4 bulan. Meski begitu, tersangka dikenakan wajib lapor.

"Besok akan kita panggil yang bersangkutan. Hari ini kita layangkan surat pemanggilannya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com