KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Perumahan Green Citayam City (GCC) yang berdiri di atas lahan sengketa di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan dieksekusi akhir pekan ini.
Hal itu menyusul setelah adanya putusan pengadilan resmi berkekuatan hukum (inkrah) yang tertuang pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI No: 2682 K/PDT/2019 dan disahkan pada 4 Oktober 2019.
Putusan itu menyebut, PT Tjitajam menang sebagai pemilik sah atas lahan yang diserobot dan dijadikan proyek rumah bersubsidi oleh PT Green Construction City, selaku pihak pengembang.
Humas Pengadilan Negeri Cibinong Ben Ronald mengatakan, pihak terkait sudah menggelar rapat koordinasi tertutup jelang persiapan eksekusi.
Baca juga: Berdiri di Lahan Sengketa, 3.000 Rumah di Green Citayam City Bogor Terancam Digusur
Ben menyebut, rencana eksekusi akan dilaksanakan pada Jumat (13/3/2020) pagi.
"Terkait rakor yang dilaksanakan hari Senin itu berkenaan dengan eksekusi di lahan perumahan GCC yang akan dilaksanakan pada Jumat jam 09.00 WIB," ucap dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
Namun, kata dia, rencana eksekusi pada Jumat nanti hanya sebatas tiga bidang tanah kosong yang bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) dengan nomor 1799, 1798 dan 3.
Sementara itu, untuk lahan yang sudah ada bangunannya akan dilakukan di kemudian hari setelah pelaksanaan sosialisasi.
Artinya, akan banyak tahapan eksekusi di lahan seluas 50 hektare yang di atasnya berdiri 3.000 rumah itu, sembari menunggu perkembangan dari pengadilan.
"Sampai dengan saat ini belum ada memang eksekusi berkaitan rumah yang masih dihuni oleh warga karena 3 bidang SHGB tadi itu adalah eksekusi tanah kosong," ujarnya.
Dalam rakor tersebut, hadir pemohon eksekusi kuasa hukum PT Tjitajam versi Rotendi dan Jahja Komar Hidayat, Reynold Thonak.
Kemudian, ada 20 perwakilan konsumen GCC yang meminta eksekusi bisa ditunda hingga ada kejalasan dan kepastian soal kerugian.
Selain itu, beberapa instansi dari anggota Polri, TNI dan Satpol-PP dimintai masukan menjelang eksekusi.
"Itu kan akan diidentifikasi dulu, bisa enggak dilaksanakan putusan pengadilan dengan keadaan fakta di lapangannya. Kita punya prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan putusan dan eksekusi tersebut," ungkapnya.
"Nah dari situlah akan ditentukan Jumat ini apakah bisa dilaksanakan eksekusi berikutnya, makanya nanti rakor itu dilaksanakan berulang kali," sambung dia.