Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Warga Soal Pembongkaran, Wali Kota Tegal Anggap Gugatan Salah Sasaran

Kompas.com - 11/03/2020, 22:48 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL,KOMPAS.com - Wali Kota Tegal Jawa Tengah Dedy Yon Supriyono menanggapi gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal oleh 19 warganya yang tak terima rumahnya dibongkar oleh PT. KAI dan Pemkot Tegal pada Selasa (3/3/2020).

Menurut Dedy, warga yang menggugat Pemkot Tegal, salah sasaran.

"Tanah itu milik PT. KAI, bukan aset Pemkot. Jadi kalau menggugatnya ke Pemkot itu salah sasaran," kata Dedy ditemui Kompas.com usai me-launching Gedung Kateterisasi Jantung RSUD Kardinah, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Warga Terdampak Penggusuran Gugat PT KAI dan Pemkot Tegal

Disampaikan Dedy, saat pembongkaran di wilayah RT 7 dan 8, RW 3 Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Pemkot hanya diajak koordinasi saja.

"Saat pembongkaran Pemkot hanya diajak koordinasi saja. Namun itu hak warga untuk melakukan gugatan," kata Dedy,

Diungkapkan Dedy, pembongkaran dilakukan Pemkot Tegal dan PT KAI sebagai upaya mengubah wajah kota yang terkesan kumuh.

Upaya revitalisasi, dilakukan bersama antara Pemkot dan PT KAI mulai dari kawasan stasiun menuju kawasan alun-alun.

Sementara itu, Manajer Humas Daop IV Semarang PT. KAI Krisbiantoro mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Tegal. Sehingga belum bisa memberikan tanggapan.

"Secara resmi kita memang belum menerima pemberitahuan dan dokumen gugatannya," kata Krisbiantoro saat dihubungi, Rabu (11/3/2020)

Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Kolonel Sudiarto, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, menggugat PT KAI, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, dan Lurah Panggung, Kecamatan Tegal Timur, ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Gugatan dilayangkan 19 warga yang rumahnya dibongkar pada Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Protes Lapaknya Dibongkar, Ibu Penjual Nasi Ini Panjat Tower Stasiun Tegal

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Federasi Advokat Republik Indonesia (LBH Ferari) Kota Tegal Agus Slamet menuturkan, penggugat adalah warga Gang Birau RT 7 dan 8, RW 3 Kelurahan Panggung, Tegal Timur, yang terdampak penggusuran hingga kehilangan tempat tinggal.

"Gugatan perdata sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Selasa (10/3/2020). Intinya menggugat karena ada dugaan perbuatan melawan hukum karena menggusur rumah warga," kata Agus Slamet, saat dihubungi, Rabu (11/3/2020).

Agus mengungkapkan, warga merasa diperlakukan tidak adil. Pasalnya saat pembongkaran, juga tidak diberi surat pembongkaran secara resmi.

Selain itu, menurut Agus, pembongkaran di tanah yang masih sengketa seharusnya dilakukan setelah adanya surat keputusan dari pengadilan.

"Lahan ini masih sengketa, harusnya saat pembongkaran harus ada surat putusan dari pengadilan. Karena status tanah ini bekas eigendom verponding 1732 atau belum bersertifikat/memiliki status hak," ujar Agus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com