Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa Berpotensi Bertambah

Kompas.com - 11/03/2020, 22:26 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Indra Pramana mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika ada bukti dan petunjuk yang kuat, tersangka kasus siswi sekolah menangah kejuruan (SMK) digerayangi murid lain yang viral di media sosial berpotensi bertambah.

"Jika sepanjang proses ini kemudian akan berkembang, kita dapat keterangan lagi, bukti-bukti yang kuat, akan kita kembangkan ke sana," kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020) malam.

Namun, menurut Indra, saat ini penyidik masih fokus menyelesaikan kasus awalnya.

"Sekarang kita lagi fokus penanganan kasus awalnya dulu. Kita fokuskan yang sudah terviralkan itu," ujarnya.

Baca juga: Lima Tersangka Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa Tidak Ditahan

Ditanya kapan berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan, ia mengatakan, dirinya tidak bisa berandai-andai.

"Sekarang masih dalam proses. Kami usahakan secepatnya. Tapi, kami tidak bisa berandai-andai karena penyidikan adalah masalah nasib orang," jelas Indra.

"Kami berproses sesuai prosedur yang ada," tuturnya.

Ia menjelaskan, korban sudah ada pendampingan oleh konseling psikologi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

"Sampai tadi sore masih didampingi," kata Indra.

Baca juga: Kadis Pendidikan Sulut Sebut Siswi SMK yang Digerayangi Paksa Terjadi Saat Ujian Semester

Sebelumnya, polisi menetapkan lima pelaku kasus siswi SMK yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sebagai tersangka.

Meski sudah ditetapkan tersangka, kelima pelaku tak ditahan karena adanya jaminan pihak keluarga.

"Meski tak ditahan, proses hukum akan tetap berjalan," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abbast kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan. Hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun," kata Jules.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com