Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Ma'ruf: Omnibus Law untuk Selesaikan Hambatan Regulasi

Kompas.com - 11/03/2020, 20:02 WIB
Karnia Septia,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, Omnibus Law merupakan respons pemerintah terhadap tuntutan publik yang selama ini menganggap terlalu banyak tumpang tindih dan terlalu banyak perizinan yang terhambat.

Hal itu menyebabkan investor kurang tertarik masuk ke Indonesia.

Wapres mengatakan, saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia.

"Pemerintah akan mengupayakan penyelesaian hambatan regulasi tersebut melalui Omnibus Law," kata Ma'ruf setelah membuka Musyawarah Nasional Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Menyerbu Kantor DPRD Sumsel

Munas Adeksi kali ini mengusung tema "Respon Daerah Menyambut Omnibus Law".

Adeksi sengaja mengangkat tema ini, karena pemerintah pusat sedang menggodok aturan tersebut.

Ma'ruf berharap, melalui Omnibus Law ini, keinginan dan cita-cita membangun Indonesia maju bisa lebih cepat terwujud.

Ma'ruf juga berharap agar Munas V Adeksi dapat melahirkan pemimpin yang tepat dan dapat bisa menyelesaikan persoalan yang ada di daerah termasuk kesalahpahaman Omnibus Law.

Menurut Ma'ruf, Omnibus Law tidak akan menghilangkan otonomi daerah.

"Tidak benar bahwa Omnibus Law akan menghilangkan otonomi daerah," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf meminta pembangunan di daerah tetap memberikan kemudahan usaha dan ramah investasi tanpa harus menunggu Omnibus Law disahkan.

Baca juga: Kisah Marhamdani, Anak Buruh Tani Lulusan Terbaik Fakultas Kedokteran Unsoed

Terkait pro kontra Omnibus Law, Ma'ruf mengatakan akan ada dialog dengar pendapat di DPR tentang isi Omnibus Law.

"Makanya ada dengar pendapat di DPR tentang isinya. Jadi bukan Omnibus Law nya, tetapi ada beberapa isinya yang perlu disinkronkan dibangun kesepakatan," kata Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com