KUPANG, KOMPAS.com - MIB alias Ir (12), siswi sebuah SMP negeri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban perbudakan dan penganiayaan oleh pamannya sendiri YYS (40).
Kasus yang menghebohkan warga Kota Kupang itu terbongkar karena korban bercerita kepada tetangganya via surat.
Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabesi mengatakan, kasus itu dilaporkan tetangga MIB di Kecamatan Maulafa.
"Korban ini curhat ke tetangga kalau dia terus dianiaya dan disiksa bekerja dari subuh. Curhat itu dia sampaikan melalui surat yang ditulisnya di secarik kertas," kata Margarita, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Menaker Minta Perusahaan Batasi Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk Minimalisir Wabah Corona
Setelah menerima surat itu, sejumlah tetangga menyampaikan curahan hati Ir kepada Bhabinkamtibmas Fatukoa.
Warga pun diminta melapor ke Polsek Maulafa.
Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku yang merupakan adik kandung dari ibu korban.
Margaritha menyebut, pelaku kerap memukuli dan menganiaya Ir. YYS, kata dia, juga sering tak memberi makan keponakannya itu.
"Padahal, korban lelah mengerjakan seluruh pekerjaan di rumah pelaku," kata Margaritha.
Korban diketahui bekerja di rumah pamannya sejak kelas IV SD atau berusia sembilan tahun.
"Hingga kelas I SMP dianiaya sang paman dan dipaksa bekerja sejak subuh hingga malam," kata Margaritha.