Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap, Pengedar Sabu Ini Mengaku Dikendalikan dari Lapas

Kompas.com - 11/03/2020, 08:04 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan seorang narapidana dari salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengungkapkan, pengedar sabu yang memiliki keterkaitan dengan narapidana di salah satu lapas tersebut adalah M Rohmatul Arif (26), alias Sembleh.

Pria berusia 26 itu memiliki alamat tinggal di Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Sembleh, ungkap Feby, diringkus petugas saat berada di salah satu indekos di Desa Gebangsari, Kabupaten Mojokerto, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,20 ons.

Baca juga: Di Depan Kamar Jenazah, Kapolda Sumut Sampaikan Pesan pada Pengedar Narkoba

Menurut Feby, sabu-sabu yang disita polisi dari Sembleh, merupakan sisa dari total 2 ons sabu-sabu yang dimiliki pelaku sebelum diringkus.

"Kami sita 1,20 ons dari pelaku. Itupun sisa dari yang berhasil dijual oleh pelaku kepada pelangganya," ungkap Feby, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Feby menuturkan, berdasarkan pengakuan kepada penyidik, Sembleh mendapatkan instruksi dari seorang narapidana di salah satu lapas dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut.

"Sembleh sudah menjalankan bisnis terlarangnya tersebut dalam satu tahun terakhir. Sembleh mengaku, mendapat instruksi dari seorang narapidana di salah satu lapas," beber Feby.

Ringkus 12 pelaku

AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, selain meringkus Sembleh, pihaknya mengamankan sebanyak 11 pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ke-12 orang tersebut, diringkus Satuan Reserse Narkoba dan jajaran polsek, pada 17 Februari hingga 2 Maret 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sabu-sabu sebanyak 135,49 gram, serta pil koplo 44.000 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 1 kilogram dari seorang pria yang berprofesi sebagai pekerja proyek.

Baca juga: Polisi Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu Jenis Baru

Ganja tersebut dimiliki oleh Suwaji (37) alias Wajek, warga Dusun Rejosari, Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Feby mengatakan, perkembangan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Mojokerto sudah mengkhawatirkan.

Dia berharap masyarakat bisa berperan aktif untuk menanggulangi dan ikut dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Bayangkan, hanya dua minggu peredaran narkotikanya cukup tinggi. Kami meminta masyarakat membantu memberikan informasi agar kami bisa memberantasnya sampai tuntas," ujar Feby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com