KOMPAS.com - Sesbanyak enam debt collector ditangkap karena menarik paksa sepeda motor milik warga yang menunggak kredit.
“Ada enam debt collector yang kami amankan. Kasus ini menonjol karena meresahkan masyarakat,” kata Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar M Barly Ramadhani saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Ojek Online Bentrok dengan Debt Collector di Sleman, Polisi Periksa 5 Saksi
Barly mengakui, kasus debt collector ini menjadi salah satu kasus menonjol dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020.
Setelah melakukan peyelidikan mendalam, keenam debt collector itu ditangkap karena tidak menggunakan aturan resmi yang berlaku dalam menarik kendaraan debitur.
“Mereka menarik kendaraan secara paksa. Ini yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Barly.
Baca juga: Tarik Paksa Kendaraan dengan Kekerasan, 6 "Debt Collector" Ditangkap
Menurut Barly, pihak kreditur seharusnya mematuhi koridur hukum saat ada kendaraan yang mengalami wanprestasi (menunggak).
Sesui dengan hukum fidusia, penyitaan harus dilakukan oleh juru sita pengadilan.
Sayanganya, yang terjadi selama ini para pelaku menarik kendaraan menggunakan kekerasan dan ancaman.
“Karena para debt collector ini menarik (kendaraan) dengan cara kekerasan, maka kami amankan,” kata Barly.