Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembangunan Gereja Tlogosari, Pemkot Semarang Bentuk Tim Khusus

Kompas.com - 10/03/2020, 23:00 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) di Jalan Malangsari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Jawa Tengah, selama puluhan tahun tak kunjung rampung dikarenakan adanya intimidasi dari kelompok intoleran.

Penolakan pembangunan gereja ini lantaran dituduh tak mengantongi Izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah dan mengumpulkan tanda tangan palsu dari warga sekitar.

Kepala Kesbangpol Kota Semarang Abdul Haris mengatakan, polemik ini memang cukup sensitif karena menyangkut agama.

Baca juga: Kabareskrim Sebut Penolakan Pembangunan Gereja di Karimun Terkait Pilkada

Maka dari itu, Pemkot Semarang telah mengeluarkan kebijakan dengan membuat Tim Koordinasi Penanganan Permasalahan Pendirian Rumah Ibadat GBI Tlogosari melalui surat keputusan wali kota Nomor 452.2/244 Tahun 2020.

"Tim ini dibentuk khusus untuk menyelesaikan permasalahan ini supaya tidak berlarut-larut. Maka dengan kebijakan pak wali ini semoga bisa mempersatukan kembali warga dan jemaat gereja," katanya kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).

Dia berharap, selama tim koordinasi melaksanakan tugasnya diharapkan kedua belah pihak untuk tidak bersitegang.  

Pihaknya mengimbau warga masyarakat untuk menghentikan aksi protes, sedangkan pihak GBI Tlogosari juga diminta untuk menghentikan pembangunan sementara waktu.

"Kedua belah pihak harus sabar sebentar menunggu keputusan dari tim koordinasi menyelesaikan permasalahan yang memang sudah sangat lama sekali. Perlu proses pengumpulan dokumen dan kajian. Beri kami waktu untuk selesaikan masalah ini, selama tiga bulan ke depan," pungkasnya.

Baca juga: Kemenag Ikut Selesaikan Penolakan Pembangunan Gereja di Karimun

Sementara itu, Pendeta GBI Semarang Wahyudi mengatakan, pihaknya telah mengantongi IMB sejak tahun 1998.

Bahkan, saat pengumpulan tanda tangan persetujuan warga sekitar sebanyak 84 orang dan calon jemaat sebanyak 112 orang diperoleh dengan baik dan jujur.

Selanjutnya diserahkan kepada FKUB Kota Semarang dan Kementerian Agama.

"Saat itu juga dibantu salah satu warga yang menawarkan untuk membantu proses penyelesaian tanda tangan sebagai salah satu syarat pembangunan gereja. Saat diserahkan ke FKUB tidak direspons," jelas Wahyudi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Wahyudi mengungkapkan, sudah puluhan tahun jemaatnya melakukan ibadah di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kembang, Kota Semarang. 

"Terpaksa jemaat saya sembahyang di rumah saya. Karena gerejanya belum selesai dibangun. Selalu ada penolakan, padahal kita sudah mempunyai ijin," katanya.

Wahyudi menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

"Karena kasihan para jemaat yang ingin beribadah. Jadi jangan sampai digagalkan oleh kelompok intoleran. Jadi sudah saya serahkan kasus ini ke kuasa hukum dari LBH Semarang agar tetap berlanjut ke jalur hukum," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com