Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal Ini Jadi Dasar Pemkot Surabaya Ajukan Banding Setelah Kalah di Sengketa Wisma Persebaya

Kompas.com - 10/03/2020, 19:19 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait gugatan tanah aset Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya.

Upaya banding sebagai upaya untuk mempertahankan aset negara.

"Jangka waktu banding 14 hari. Besok (Rabu) kita sudah siapkan kuasa hukum melalui Pengadilan Negeri untuk banding di Pengadilan Tinggi Surabaya," kata Ira saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Sengketa Wisma Persebaya Dimenangkan PT Persebaya Indonesia, Sertifikat Pemda Tak Sah

Ira menyampaikan, upaya banding dilayangkan Pemkot Surabaya berdasarkan empat bukti sah di mata hukum atas kepemilikan tanah aset.

Pertama, kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No. 5/Kelurahan Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 28 Maret 1995.

Kedua, berdasarkan Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Nomor: 188/927-92/402.5.09/1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 14 April 1998.

Ketiga, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : 12345678-0000-19844-1.

Keempat, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : INV-2017-375.1-1.

Ira menyebut, hasil putusan yang ditetapkan majelis hakim PN Surabaya ternyata hanya berdasarkan klaim penguasaan Lapangan Karanggayam sejak tahun 1967 oleh pihak penggugat.

Serta atas dasar pembangunan tribun, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama tahun 1973 serta pembangunan Wisma Persebaya baru pada tahun 1992. 

"Padahal sejak tahun 1998, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kita (bangunan) sudah masuk dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah)," kata dia.

Karena upaya banding, Ira menyebut, Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya hingga saat ini tetap menjadi milik dan dikelola Pemkot Surabaya.

"Karena kita melakukan upaya banding dan belum inkrah, maka lapangan karanggayam dan wisma masih menjadi milik pemkot," kata dia.

Dalam kasus sengketa ini, Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan salah satu aset negara tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan PT Persebaya Indonesia atas gugatan perdata yang dilayangkan kepada Pemkot Surabaya, terkait sertifikat hak pakai (SHP) Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam.

Baca juga: Kalah dalam Sengketa Wisma Persebaya, Pemkot Surabaya Ajukan Banding

Sidang putusan perkara tersebut digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2020).

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi yang tertulis atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya pada 28 Maret 1995, meliputi lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama, dan Wisma Persebaya baru, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com