Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Minta Penerima Pupuk Subsidi Disurvei Setahun Sekali

Kompas.com - 10/03/2020, 16:29 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta pemerintah dan perusahaan pupuk memiliki data faktual dan valid penerima pupuk subsidi.

Tujuannya untuk memastikan penyaluran pupuk tepat sasaran.

Dedi menilai, Dinas Pertanian harus memetakan kebutuhan pupuk dengan melakukan survei setahun sekali.

Tujuannya agar data penerima pupuk subsidi pupuk valid dan faktual.

"Survei empat tahun sekali membuat data tidak sesuai. Jangan sampai salah penempatan. Misalnya, harusnya daerah ini membutuhkan pupuk lebih banyak, tetapi malah kurang," kata Dedi usai mengunjungi PT Pupuk Kujang, Cikampek, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Kuota Pupuk Subsidi untuk Jawa Barat Tahun Ini Turun, Ini Alasannya

Selain itu, Dedi juga menyarankan data penerima pupuk subsidi juga dimiliki para agen.

Data dimaksud mulai dari nama petani, alamat rumah, lokasi lahan, hingga luas areal pertanian yang dimiliki.

Dengan begitu, kata Dedi, penyaluran pupuk tepat sasaran.

Sebab, data tersebut dapat menghilangkan kesempatan bagi oknum yang akan melakukan penimbunan pupuk subsidi.

"Ada pengawasan kalau datanya ada. Di desa itu ada babhinsa ada babhinkantibmas, jadi bisa diawasi jika ada yang menimbun tindak tegas, berkomunikasi dengan PPL (penyuluh pertanian lapangan)," kata mantan Bupati Purwakarta itu.

Selain soal data, Dedi juga menyoroti lamanya regulasi pupuk di Jawa Barat.

Ia menilai regulasi melalui peraturan gubernur menghambat distribusi pupuk kepada petani.

"Kalau lama, petani bisa memilih untuk tidak tanam atau mereka mencari pupuk dengan merek lain misalnya dari Tiongkok," kata dia.

Direktur Komersil PT Pupuk Kujang Rita Widayati mengatakan, terdapat kenaikan alokasi distribusi pupuk bersubsidi.

Hal ini berdasarkan perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2020.

Baca juga: Komisi IV DPR: Pupuk di Jabar Langka, Distribusinya Tak Perlu Lewat Pergub

Untuk Jawa Barat, kata Rita, alokasi urea dari Permentan 1 Tahun 2020 sebanyak 249.748 ton.

Namun pada Permentan 10 tahun 2020 menjadi 388.400 ton. Kemudian untuk pupuk NPK 194.932 menjadi 320.138 ton.

"Kami (Pupuk Kujang) akan selalu memastikan keberadaan pupuk tetap tersedia untuk para petani," kata Rita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com