Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Jam Malam Bagi Pelajar di Kota Padang Tinggal Tunggu Pengesahan

Kompas.com - 10/03/2020, 15:17 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) jam malam bagi pelajar di Kota Padang masih menunggu jadwal pengesahan dari Bamus.

Jika disetujui oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang maka perda tersebut bisa dilaksanakan.

"Kita sudah masukan ke Bamus. Saat ini kita tinggal menunggu saja pandangan dari fraksi di DPRD. Jika di setujui maka perda akan jalan," ujar anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial yang juga ketua pansus perda jam malam bagi pelajar, Selasa (10/3/2020).

Lebih jauh di katakannya, sebenarnya pemberlakuan perda jam malam bagi pelajar ini untuk mengatasi kenakalan remaja terutama balap liar.

Dengan adanya perda ini diharapkan bisa mencegah kenakalan pelajar.

"Dengan adanya perda ini kita ingin menghindari para pelajar itu dari perbuatan yang tidak baik seperti ngelem, balap liar dan kegiatan negatif lainnya," sebutnya.

Baca juga: Selain Aturan Jam Malam, Mahasiswa Putra dan Putri di Padang Dibatasi Saat Bertamu

Budi optimistis perda ini akan mendapat dukungan dari para orangtua.

Sebab menurutnya aturan orangtua terdahulu jauh lebih ketat dibandingkan perda jam malam bagi pelajar tersebut.

"Dulu orangtua kita bahkan sebelum magrib anaknya yang pelajar sudah harus berada di rumah. Sementara di perda jam malam diberlakukan mulai jam 11," ungkapnya.

Budi mengatakan ada beberapa pertimbangan sampai jam 11 malam baru diberlakukan.

"Kalau di jam sembilan malam sudah kita berlakukan keadaan masih ramai. Biasanya aksi balap liar itu terjadi di atas jam 11," sebutnya.

Baca juga: Aktivis Mahasiswa Tolak Pemberlakuan Jam Malam Kota Padang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com