Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Penggusuran Lahan Masyarakat Adat Pubabu, Ratusan Warga Demo di Kantor Gubernur NTT

Kompas.com - 10/03/2020, 08:36 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Ratusan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur NTT.

Warga yang didampingi mahasiswa, bergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat (FPR) NTT.

Kedatangan warga dan mahasiswa itu, untuk bertemu dengan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Warga menolak penggusuran terhadap masyarakat adat Pubabu, Kecamatan Amanuban Selatan.

Baca juga: Cerita di Balik Perjuangan Ratusan Murid SD di Kupang Panjat Tembok 4 Meter agar Sampai ke Sekolah

Penggusuran lahan warga itu, dilakukan sepihak sehingga warga ingin bertemu dan berdialog dengan orang nomor satu di NTT itu.

Kordinator Aksi, Fadli A Neto mengatakan, warga menuntut pemerintah Propinsi NTT untuk mencabut sertifikat hak pakai Nomor 1 Tahun 2013 serta keputusan Menteri Kehutanan Nomor 138 Tahun 1996 atas lahan tanah masyarakat Pubabu.

Menurut Fadli, di NTT, skema menyelamatkan rakyat dari kemiskinan, gagal dilakukan oleh Pemprov NTT dibawah kepemimpinan, Viktor Laiskodat.

Dia menyebut pemprov melakukan perampasan yang dijalankan melalui kehutanan yaitu, kesatuan pengelola hutan (KPH).

Fadli menyebut, dengan masuknya suatu kawasan dalam KPH, maka akan dengan mudah dikonsesi pada para koorporasi besar seperti perkebunan dan pertambangan.

Salah satu KPH besar yaitu, KPH Mutis dengan mendominasi empat kabupaten di NTT.

Salah di antaranya, kata Fadli, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan luas 66.000 hektare, dengan total luas yang berada di Kecamatan Amanuban Selatan seluas 2.599 hektar berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan nomor: 138/kpts-II/1996.

Selain monopoli agraria yang dilakukan oleh kehutanan, lanjut Fadli, monopoli juga dilakukan oleh Pemprov NTT dalam hal ini Dinas Peternakan NTT dengan total luas 37.800.000 m2 berdasarkan sertifikat hak pakai nomor: 00001/2013-BP.794953.

"Pendekatan represif yang dilakukan oleh Pemprov NTT dalam menggusur masyarakat adat Pubabu-Besipae, ketika pada 15 Februari 2020 lalu, Pemprov NTT mendatangi masyarakat adat Pubabu untuk melakukan sosialisasi," ungkap dia.

Dalam sosialisasi itu, masyarakat diminta untuk siap direlokasi dan tanah yang diberikan kepada pemerintah seluas 20x40 m2 bersertifikat.

"Kesepakatan yang dibuat itu tanpa persetujuan dari masyarakat adat Pubabu," tegas dia.Baca juga: 3 Siswa SMA di Kupang Jadi Tersangka Penganiayaan Gurunya hingga Babak Belur

"Sosialisasi itu adalah bagian dari intimidasi kepada masyarakat adat Pubabu dan sepihak sehingga masyarakat melakukan penolakan," sambung dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com