GROBOGAN, KOMPAS.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah menyatakan tambang galian C yang menewaskan enam orang di Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, ternyata mengantongi izin usaha pertambangan.
"Hanya saja, sejak bulan Januari 2020 telah habis masa berlaku dan sedang dalam proses perpanjangan," kata Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Sujarwanto mengatakan, dari hasil pengecekan koordinat, lokasi tewasnya para korban berada di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan.
Baca juga: Kronologi Kiai dan Santriwati Tewas Tenggelam di Galian C Grobogan
Artinya, lokasi semula yang disebutkan berada di Dusun Sobotuwo, Desa Kronggen, Grobogan adalah salah.
"Jadi lokasi tambang berada di Desa Katekan bukan di Desa Kronggen," kata Sujarwanto.
Berdasarkan catatan, sambung Sujarwanto, pemegang izin tertib membayar pajak, memiliki bukti lunas pajak dan belum pernah melakukan pelanggaran.
Sementara untuk kegiatan tambang tidak kontinyu, hanya saat ada pesanan.
"Keterangan pemilik tambang, lokasi kubangan diperuntukkan untuk penampung air dan area persawahan. Kasus ini masih dalam penyidikan kepolisian," kata Sujarwanto.
Baca juga: Tewas di Kubangan Galian C, Kiai dan 5 Santriwati Sedang Laksanakan Kerja Bakti
"Namun sesuai UU Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba bahwa tanggung jawab K3 wilayah tambang menjadi tanggung jawab pemegang izin," sambungnya.