Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Penuhi Tantangan Berantem, Geng Motor Ini Salah Sasaran Bacok Warga

Kompas.com - 08/03/2020, 15:50 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Dua pelaku pembacokan korban bernama Didik Tri Prasetya (20), seorang warga Rusunawa Sawah Besar Kaligawe Semarang telah ditangkap Polsek Gayamsari Semarang.

Kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 03.00 WIB tepat di Gapura Rusunawa Sawah Besar.

Korban malam itu nongkrong di taman Rusunawa bersama dua orang temannya hingga dini hari.

Tiba-tiba komplotan geng motor sebanyak 15 orang berhenti di depan parkiran truk di seberang Rusunawa.

Baca juga: Polisi Bandung Ringkus 5 Geng Motor yang Begal dan Aniaya Warga dengan Botol Arak

Selanjutnya, mereka berteriak-teriak menantang korban dengan dua orang temannya sambil melempari batu.

Tak terima mendapat perlakuan tersebut, korban dan kedua temannya pun berniat mendatangi komplotan tersebut.

Pelaku yang diketahui bernama Niko Noval Eka Saputra (18), warga Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan dan AIP (17), warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak langsung mengejar korban dengan membawa celurit.

Mengetahui hal itu, korban lantas mengurungkan niatnya mendatangi pelaku kemudian memilih untuk menyelamatkan diri.

Namun sialnya, korban malah jatuh terpeleset di dekat gapura pintu masuk Rusunawa dengan posisi tengkurap.

Mendapati korban terjatuh, kedua pelaku mengayunkan celurit ke arah korban hingga korban mengalami luka-luka di bagian pinggang kanan dan paha bagian kanan.

Melihat korban tidak berdaya, dua teman korban meminta bantuan kepada penghuni rusun. Setelah itu, warga keluar dan komplotan geng motor tersebut langsung melarikan diri.

Korban langsung dibawa ke klinik 24 jam untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Polisi Aceh Tangkap 4 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis

Kapolsek Gayamsari Kompol Warijan mengatakan, kedua pelaku telah ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Geng itu merasa ditantang di media sosial, namun yang disasar bukanlah yang dituju, bisa disebut salah sasaran," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2020).

Komplotan tersebut mengaku baru sekali beraksi melakukan tindakan kejahatan dengan menyerang orang lain.

"Kami tangkap kurang dari 24 jam hasil kerja sama tim Opsnal Polsek Gayamsari dengan Tim Resmob Polrestabes Semarang," ungkapnya.

Dua pelaku ditetapkan tersangka pengeroyokan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com