TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Warga negara Singapura berinisial CN diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang dan Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Selasa (3/3) kemarin.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, dari tangan pelaku diamankan 1 gram sabu dan 15 butir psikotropika.
"Datang dari Singapura melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, di dalam tas pelaku ditemukan barang buktinya," kata Iqbal di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3).
Baca juga: Orangtua Sedang ke Korsel, Anak Gadaikan Sertifikat Rumah untuk Beli Narkoba
Iqbal menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang haram tersebut untuk digunakan sendiri.
CN yang datang ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, untuk mengunjungi keluarganya, mengira bisa lolos dari pemeriksaan petugas.
"Di Singapura dia berhasil lolos," sebutnya.
Iqbal mengatakan, saat ini pengawasan jalur masuk warga asing diperketat untuk mewaspadai penyebaran virus corona, tapi upaya pencegahan penyelundupan narkoba tetap berlangsung.
Baca juga: Melihat Penanganan Wabah Virus Corona di Singapura, Vietnam, dan Taiwan...
Akibat perbuatanya, pelaku ditahan di Mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.