Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Singapura Ditangkap Setelah Selundupkan Narkoba ke Tanjungpinang

Kompas.com - 07/03/2020, 06:55 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Warga negara Singapura berinisial CN diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang dan Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Selasa (3/3) kemarin.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, dari tangan pelaku diamankan 1 gram sabu dan 15 butir psikotropika.

"Datang dari Singapura melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, di dalam tas pelaku ditemukan barang buktinya," kata Iqbal di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3).

Baca juga: Orangtua Sedang ke Korsel, Anak Gadaikan Sertifikat Rumah untuk Beli Narkoba

Iqbal menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang haram tersebut untuk digunakan sendiri.

CN yang datang ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, untuk mengunjungi keluarganya, mengira bisa lolos dari pemeriksaan petugas.

"Di Singapura dia berhasil lolos," sebutnya.

Iqbal mengatakan, saat ini pengawasan jalur masuk warga asing diperketat untuk mewaspadai penyebaran virus corona, tapi upaya pencegahan penyelundupan narkoba tetap berlangsung.

Baca juga: Melihat Penanganan Wabah Virus Corona di Singapura, Vietnam, dan Taiwan...

Akibat perbuatanya, pelaku ditahan di Mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com