Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Kabur, Kapal Selundupkan 768 Karung Bawang dari Thailand Ditangkap di Perairan Aceh

Kompas.com - 07/03/2020, 06:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kapal Motor Rena III yang membawa 768 karung bawang merah dari Thailand diamankan petugas di kawasan perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu (4/3/2020) siang.

Dilansir dari Serambinews.com, satu jam sebelum ditangkap, kapal motor tersebut sempat menurunkan muatan bawang merah di kawasan perairan Paya Bateung, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Saat petugas tiba di lokasi, ada aktivitas pemuatan bawang merah ilegal ke dua truk colt diesel dan pick up L-300.

Baca juga: Polisi Tangkap Warga Kalbar yang Selundupkan Ribuan Butir Telur Penyu ke Malaysia

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan berdasarkan keterangan saksi di lapangan, bawang merah impor tersebut berasal dari Satun, Thailand yang dingakut dengan KM Rena III.

“Tiga mobil itu sudah penuh dengan muatan bawang merah. Sedangkan sebagiannya belum termuat. Petugas mendapatinya dalam kondisi menumpuk di tanah seputaran lokasi,” ujar Isnu.

Lalu petugas pun mengejar kapal motor yang sempat kabur.

“Tepat pukul 10.30 WIB, tim kapal patroli BC 20010 berhasil menangkap KM Rena II di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara. Di dalam kapal tersebut ternyata ditemukan empat karung bawang merah lagi bersama anak buah kapal (ABK),” sebut Isnu.

Baca juga: Selundupkan Puluhan Tabung Gas, Warga Kaltara Ditangkap Polisi Malaysia

Petugas kemudian mengamankan dua orang pemilik bawang merah itu bersama dua kernet dan tiga sopir.

“Total sebanyak 18.432 kg yakni 768 karung. Di mana perkarungnya 24 kg bawang merah diamankan petugas gabungan,”

Sedangkan barang bukti 768 karung bawang merah serta kendaraan diamankan di Pelabuhan Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.

Isnu mengatakan sanksi terhadap penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 50 juta.

Baca juga: Saat Pengedar Narkoba Selundupkan 77,5 Kg Ganja Dalam Ban Mobil

“Dengan adanya sanksi hukum ini diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang. Perlindungan tersebut dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan dan produk turunannya,” katanya.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun) bersinergi dengan Detasemen Polisi Militer Iskandar Muda (Denpom IM) I Lhokseumawe dalam operasi bersinar.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ditangkap Setelah Satu Jam Kabur, Kapal Selundupkan Bawang dari Thailand

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com