Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boy William dan Jessica Iskandar Bakal Diperiksa Kasus Carding Pekan Depan

Kompas.com - 06/03/2020, 21:05 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemeriksaan artis sebagai saksi dalam kasus carding yang sedang didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim belum selesai di Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih.

Pekan depan, masih ada 3 publik figur lagi yang bakal diperiksa sebagai saksi, di antaranya Jessica Iskandar, Boy William, dan selegram Sarah Gibson.

Surat panggilan untuk ketiganya, kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, akan dilayangkan pekan depan.

Sama dengan 4 publik figur sebelumnya, ketiganya akan diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Diperiksa Kasus Carding, Gisel dan Tyas Mirasih Akan Lebih Hati-hati Terima Endorse

"Pekan depan, pemeriksaan publik figur terkait kejahatan carding dilanjutkan oleh penyidik. Ada 3 publik figur yang dipanggil yakni Jessica Iskandar, Boy William, dan selegram Sarah Gibson. Kami tunggu perkembangannya pekan depan," kata Trunoyudo, di Mapolda Jatim, Jumat (6/3/2020).

Kesaksian para publik figur itu diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan dalam kasus carding yang sedang didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Para publik figur itu, menurut Trunoyudo, menerima endorse dari pengusaha jasa travel yang saat ini ditetapkan tersangka dalam kasus carding.

"Para pengusaha travel itu memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit untuk mengembangkan usahanya. Pelaku membeli voucher dan tiket pesawat lebih murah dari harga pasar untuk dijual dengan harga miring kepada konsumen," terang dia.

Dalam kasus ini, ada sejumlah artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel, SG dan FD, yakni GA, TM, JI, BW, AWK, RS dan SG.

Baca juga: Awkarin dan Ruth Stefanie Jadi Saksi Kasus Carding, 30 Pertanyaan Selama 7 Jam

Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu.

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.

Sementara, dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

Ketiganya dijerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com