Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Pembuatan Pupuk Palsu, Bahannya Tanah dan Pewarna Makanan

Kompas.com - 06/03/2020, 19:33 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Pihak kepolisian berhasil membongkar pembuatan pupuk palsu di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

Pupuk yang terbuat dari bahan dasar batu gamping, tanah, pewarna makanan atau pewarna tekstil ini diedarkan menggunakan kemasan pupuk terkenal di wilayah Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, pengungkapan pupuk palsu ini bermula dari laporan petani di Jawa Tengah terkait temuan pupuk palsu.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Pupuk Palsu di Jawa Tengah

Setelah jajaran Polres Klaten melakukan penggerebekan terhadap pabrik pupuk diduga palsu di wilayah Kecamatan Ponjong. 

Polisi menetapkan dua pemilik pabrik dengan inisial SKS (40) dan ADR (29), keduanya warga Ponjong.

Pabrik tersebut telah beroperasi selama satu tahun terakhir.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bahan pembuatan pupuk serta peralatan yang digunakan.

"Bahannya, batu gamping, tanah merah, yang membedakan hanya pewarna. Pewarna yang digunakan pewarna makanan, termasuk pewarna kain," kata Anak Agung saat jumpa pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Gunungkidul, Jumat (6/3/2020).

Dijelaskan, pupuk yang diedarkan itu berbagai merek yang umum digunakan petani dan diedarkan di wilayah Kebumen dan Klaten, Jawa Tengah.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Pupuk Palsu yang Beredar di Jawa Tengah 

Untuk wilayah Gunungkidul belum ada laporan mengenai peredaran pupuk.

Polisi menyita bahan pupuk, dan alat pembuatan juga mengamankan puluhan karung pupuk siap edar dengan berbagai merek.

"Mereka selama ini hanya produksi sesuai pesanan. Paling banyak mereka mendapat pesanan Rp 14 juta," kata Anak Agung.

Anak Agung mengatakan, mereka awalnya berprofesi sebagai pembuat pupuk organik, namun karena minimnya pesanan akhirnya membuat pupuk sesuai pesanan.

Pihak kepolisian sendiri juga masih memburu dua orang sebagai penyetok karung dengan merk tertentu.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 62 (1) Junto Pasal 8(1) huruf E UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar, dan atau Pasal 122 UU RI No 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 miliar, dan atau Pasal 120 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 2 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com