Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu Jenis Baru

Kompas.com - 06/03/2020, 18:03 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS. com - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan tiga kurir sabu. Ketiganya masing-masing berinisial ER (46), RS (53) dan BW (51).

Sabu yang dibawa ketiganya merupakan jenis baru yang ditemukan di Kepulauan Riau (Kepri), yakni red ice atau sabu berwarna merah.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang diterima adanya orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Senggarang Tanjungpinang ke Batam.

Baca juga: Bandara Hang Nadim Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

Dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (5/3/2020), petugas mengamankan satu orang laki-laki berinsi ER.

Setelah melakukan pengeledahan, polisi akhirnya menemukan delapan bungkus narkotika jenis sabu.

"Delapan bungkus narkoba yang diamankan sekitar tiga kilogram sabu, pelaku diamankan di Bengkong Kolam Batam," kata Mudji di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020).

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Bersama personel Ditresnarkoba Polda Kepri, sekitar pukul 00.15 WIB, tim gabungan Satresnatkoba Polres Tanjungpinang dan Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dua orang pelaku lainnya.

Dari dua pelaku, polisi menyita empat bungkus narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram yang ditemukan di dalam lemari kamar rumah mereka.

"Kedua pelaku RS dan BW, diamankan di Tanjung Uncang Batam," jelasnya.

Mudji menyebutkan, sabu jenis red ice yang dibawa oleh para pelaku ini baru pertama kali dijumpai di Kepri.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, barang ini dipasok dari Malaysia yang dikirimkan menggunakan jalur laut.

"Efeknya sama dengan sabu lainnya, cuma warnanya yang berbeda. Katanya sih rasanya lebih keras dari sabu biasa," terang Mudji.

Baca juga: Perempuan Ini Kemas Sabu dalam Rambutan, Dikirim ke Suami di Rutan

Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dijerat pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com