MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang laki-laki berinisial AR (39), ditangkap usai menganiaya anak kandungnya.
AR menganiaya anaknya saat cekcok dengan istrinya di rumah mereka, Jalan Andi Tonro 4, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (5/3/2020) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Ramli mengatakan penganiayaan itu sendiri bermula dari adu mulut AR dengan istrinya.
Baca juga: Ibunda Chelsea Olivia Laporkan Miki Soesanti yang Mengaku Korban KDRT
Sang anak yang tidak tega ibunya dihardik ayahnya lantas membela ibunya. Namun bukannya mereda AR malah memukul anaknya tersebut.
"Sebenarnya ada percekcokan dalam rumah tangga antara istri dengan bapak, sehingga anak ingin bela ibunya jadi dia yang kena," kata Ramli saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (6/3/2020).
Akibat pemukulan yang dilakukan AR kata Ramli, sang anak mengalami luka lebam di bagian mata dan wajahnya.
Saat ini AR sudah ditahan di Mapolsek Tamalate. Menurut Ramli, polisi masih menyelidiki dugaan AR dalam keadaan mabuk saat menganiaya anaknya.
Baca juga: Diduga Lakukan KDRT, Hansen Wijaya, Kakak Chelsea Olivia Dilaporkan ke Polisi
"Ya semuanya kini masih dalam diproses sepanjang anaknya belum mencabut laporannya," imbuh Ramli.
Ramli menyebut bahwa dari penganiyaan yang dilakukan AR, pria tersebut dijerat Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.