MEDAN, KOMPAS.com - Sidang perkara suap dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020).
Eldin dijemput oleh pengawal tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Eldin datang sendirian ke pengadilan. Tidak tampak anak dan istrinya menemani.
Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, pria berkacamata itu irit bicara.
Dia menyalami orang-orang yang mendekatinya, sesekali memeluk, tapi tak ada percakapan khusus.
Dia menjawab semuanya dengan senyuman.
Setelah itu, dia duduk di bangku barisan paling depan, menunggu hakim memasuki ruangan.
Tak lama, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz memasuki ruang sidang.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto dan Ali Fikri membaca dakwaan secara bergantian.
Didakwa terima uang Rp 2,1 miliar
Menurut jaksa, sejak Juli 2018 sampai 15 Oktober 2019, terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan total Rp 2,1 miliar.
Baca juga: Menantu Jokowi, Bobby Nasution Resmi Daftar Bakal Calon Wali Kota Medan
Uang tersebut berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon dua di Pemkot Medan.