Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum PNS Rumah Sakit yang Timbun Masker Untung Rp 50 Ribu per Boks

Kompas.com - 05/03/2020, 18:38 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - LC (44), pegawai negeri sipil (PNS) yang diamankan polisi usai menimbun ribuan masker di rumahnya mengaku mendapat keuntungan besar saat menjual kembali masker tersebut ke masyarakat. 

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, LC menjual masker dengan harga Rp 300 ribu per boks.

Total ada 290 boks masker yang hendak dijual LC beserta anaknya. 

"Mereka melakukan ini untuk meraup keuntungan. Setiap boks mereka mendapat keuntungan sekitar Rp 50 ribu. Dijual secara online dan langsung," kata Iqbal saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Oknum PNS Rumah Sakit di Makassar Timbun Ribuan Masker, Ini Perannya

Menurut Iqbal, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Pemerintah Kota Makassar terkait masker yang disita dari PNS di salah satu rumah sakit tersebut. 

LC beserta dua pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar," ujar Iqbal. 

Sementara itu, DS (22) anak dari LC yang juga turut diamankan mengaku bahwa beberapa terakhir ini dia memesan masker dari Mamuju, Sulawesi Barat.

"Kalau (masker) dari luar daerah semua terus jual di Makassar lewat online. Saya ambil dari orang biasanya pesan 5 boks per orang. Sudah tiga minggu," singkat DS. 

Baca juga: Polisi Tangkap Lagi Penimbun Masker di Makassar, Salah Satunya Oknum PNS Rumah Sakit

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga terduga penimbun masker di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin di Jalan Moncong Loe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (5/3/2020) dini hari. 

Ketiga pelaku berinisial LC (44), DS (22), dan BP (26).

LC merupakan seorang aparat sipil negara di salah satu rumah sakit di Makassar.

Ketiganya diamankan di rumah LC bersama ribuan masker yang sudah dikumpulkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com