Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Oknum Polisi Ditahan Terkait Sopir Truk Tewas Diamuk Massa

Kompas.com - 04/03/2020, 15:52 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Propam Polres Nabire memeriksa lima anggota Polsek Kamu terkait meninggalnya Yus Yunus (26), seorang sopir truk yang dianiaya oknum warga di jalan trans Nabire-Paniai pada Minggu (23/2/2020) lalu.

Kelima anggota polisi itu yang mendatangi TKP kasus kecelakaan berujung penganiyaan Yus di Kampung Ekimani, Distrik Kamu Utara, Kabupaten Dogiyai.

Kelimanya yakni Ipda AR, Aipda S, Aipda AS, Bripka JAS dan Bripda FAP.

Baca juga: 7 Polisi di Papua yang Saksikan Sopir Truk Tewas Diamuk Massa Diperiksa Propam

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, mengatakan, pemeriksaan dan penahanan kepada kelima anggota Polri tersebut merupakan bukti bahwa Polda Papua serius dalam penanganan kasus itu.

Kelima anggota tersebut diduga lalai dalam penanganan awal, sehingga terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban jiwa.

Setelah proses pemeriksaan, kelima personel tersebut ditahan selama 21 hari ke depan di rumah tahanan Polres Nabire.

"Kelima personel itu ditahan di Polres Nabire," kata Kamal, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2020) siang.

Baca juga: Warga Datangi Kantor Polisi, Minta Kasus Sopir Truk Tewas Diamuk Massa Diusut Tuntas

Menurut Kamal, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Termasuk menyelidiki para pelaku penganiayaan yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Jadi, bukan hanya anggota polisi yang diperiksa," kata Kamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com