LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - NP (42), debt collector asal Medan yang ambil paksa mobil kredit di rumah korbannya mengakui perbuatannya.
Ia mengaku dibayar Rp 15 juta per penarikan mobil yang menunggak pembayaran oleh perusahaan leasing tempatnya bekerja.
Saat gelar perkara di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (3/3/2020), NP membeberkan cara beroperasinya.
Awalnya, dia melacak mana saja mobil kredit yang menunggak pembayaran melalui aplikasi di handphone.
Baca juga: Ambil Paksa Mobil Kredit, Debt Collector Asal Medan Ditangkap
Setelah menemukan target, dia berkomunikasi dengan perusahaan tempatnya bekerja untuk mendapatkan surat perintah penarikan.
“Maka, saya tarik,” kata NP kapada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Selasa.
Dia menyebutkan, biaya jasa penarikan satu mobil kredit itu sebesar Rp 15 juta. Pekerjaan sebagai debt collector dilakoni NP selama dua tahun terakhir.
“Saya bekerja di perusahaan leasing (pemberi kredit mobil) dua tahun terakhir. Jadi saya menjalankan tugas saya,” katanya.
Baca juga: Bertemu Debt Collector dari Pihak Leasing di Jalan, Ini yang Harus Dilakukan Warga
Wakil Kepala Polisi Resort Lhokseumawe Kompol Ahzan menyebutkan tidak dibenarkan menarik kendaraan dalam status kredit hanya karena menunggak.
Penarikan hanya bisa dilakukan setelah putusan pengadilan dalam kasus perdata.
Maka, NP sambung Ahzan dijerat dengan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
“Saya imbau masyarakat yang kendaraannya ditarik paksa begitu saja karena tidak lunas, atau menunggak kreditnya silahkan lapor polisi,” sebutnya.
Baca juga: Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil di Karawang Bekerja Sebagai Debt Collector