LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Seorang debt collector asal Medan berinisial NP (42) ditangkap karena merampas mobil dalam status kredit di Kota Lhokseumawe.
Pria ini merampas mobil milik RM (40), warga Kota Lhokseumawe saat korban keluar dari Rumah Sakit TNI Kesrem Lhokseumawe pada 18 Desember 2019 lalu.
Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (2/3/2020), menyebutkan saat itu korban baru saja keluar dari rumah sakit lalu mobilnya dirampas oleh penagih utang itu.
Baca juga: Kabur usai Bunuh Debt Collector, Pria Ini Akhirnya Menyerahkan Diri
Awalnya, debt collector berinisial NP itu mengetuk pintu mobil dan meminta pelaku keluar.
Pasalnya, NP mengaku mobil yang digunakan korban hasil curian.
Korban pun membantah dengan menunjukkan surat kendaraan.
Korban menjelaskan bahwa mobil itu dalam status kredit pada salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) di Medan.
Namun, si penagih utang enggan mendengarkan penjelasan dari pemilik mobil.
“Lalu keduanya bertengkar. NP lalu mengambil paksa mobil itu dan langsung membawanya ke Medan, Sumatera Utara,” ujar AKP Indra.
Setelah itu, korban melapor ke Mapolres Lhokseumawe.