KOMPAS.com - Rekaman aksi TikTok sejumlah pengendara mobil yang meliuk-liuk di underpass Kentungan, Sleman, viral di media sosial.
Menyikapi kasus tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sleman, akhirnya turun tangan.
Setelah dilakukan penelusuran polisi, pelaku yang melakukan aksi tersebut berhasil ditemukan sedang nongkrong di basecamp mereka.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penilangan di tempat.
"Empat kita lakukan penilangan dan kita minta mereka membuat surat pernyataan tidak akan diulangi lagi. Tiga yang melakukan TikTok, satu yang merekam," kata Kaur Binops (KBO) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sleman Iptu Riki Heriyanto saat ditemui di Polres Sleman, Senin (02/03/2020).
Baca juga: Viral Video TikTok Berlatar Adegan Mesum, Petugas Pura-pura Pesan Layanan Seks
Penilangan dilakukan karena mereka melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ, Pasal 293 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ dan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, aksi yang membahayakan pengguna jalan tersebut dilakukan pada 16 Februari 2020.
Dalam melakukan aksinya di underpass Kentungan itu, mereka dari arah timur menuju barat sekitar pukul 02.00 WIB.
"Setelah Kami tanya itu versi mereka iseng saja, karena mungkin banyaknya viral video-video TikTokan tetapi mereka tidak memahami itu bisa berakibat fatal. Mereka ini komunitas usaha rental mobil," ungkapnya.
Baca juga: Viral 3 Mobil TikTok di Underpass Sleman, Ini Alasan Pengendara
Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya berharap agar masyarakat tidak melakukan aksi yang membahayakan bagi pengemudi maupun pengendara lain.
Pihaknya, juga menegaskan akan melakukan penindakan tegas setiap pelanggaran lalu lintas.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.