Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama di Indonesia, 118 Desa di Kubu Raya Terapkan Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Nontunai

Kompas.com - 28/02/2020, 06:44 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KUBU RAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kubu Raya menjadi kabupaten pertama di Kalimantan Barat yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis nontunai.

Pengelolaan keuangan desa berbasis nontunai tersebut resmi diterapkan setelah adanya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Implementasi Transaksi Nontunai Desa dan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020, di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (27/2/2020).

Sebanyak 118 desa di Kubu Raya telah menandatangani perjanjian kerja sama implementasi transaksi nontunai desa dengan Bank Kalbar.

Bahkan, 28 desa di antaranya telah menerapkan sistem ini sejak tahun 2019.

Baca juga: BI Imbau Pakai Transaksi Non-tunai Jelang Pemilu, Ini Alasannya

Bupati Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengungkap latar pemikiran penerapan pengelolaan keuangan desa berbasis nontunai.

Menurut dua, dana desa dan alokasi dana desa yang disalurkan pemerintah adalah hak seluruh rakyat Indonesia.

Sehingga, dengan sistem pengelolaan yang baik, akam buat pembangunan di desa tepat sasaran.

“Ini dananya masyarakat desa yang harus dikelola dengan cara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muda dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.

Muda mengungkapkan, ide penerapan sistem nontunai ini berasal dari Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pembangunan Desa yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Pokja ini bertugas mendampingi setiap desa di Kubu Raya dalam penyusunan RKPDes dan APBDes. Pokja bersama dirinya kemudian melontarkan gagasan berbentuk tantangan kepada desa-desa untuk mengelola dana desa secara nontunai.

“Ternyata ada 28 desa yang menyatakan siap. Nah, kita buat regulasinya, peraturan bupatinya tentang sistem dan prosedur pengelolaan secara nontunai. Lalu kita lakukan pelatihan bersama Bank Kalbar sebagai pemegang aplikasi CMS dan selanjutnya langsung dipraktikkan di 28 desa tersebut,” tuturnya.

Baca juga: Sebanyak 35 Pemda di Jawa Tengah Sepakat Gunakan Transaksi Non-tunai

Muda menyatakan, di era digital saat ini sistem transaksi nontunai sangat kontekstual. Meskipun sempat ada kendala di awal berkaitan dengan jaringan internet.

Namun, kendala tersebut bisa diatasi dengan cara berpindah posisi operasional ke lokasi yang memiliki jaringan internet yang baik.

“Ketika jaringan lemah maka bisa bergeser dulu ke tempat yang punya jaringan yang baik. Misalnya ke pusat kecamatan. Dan dengan menggunakan laptop eksekusi dapat dilakukan di tempat itu. Jadi tetap ada solusi,” ujarnya.

Muda menilai, penerapan transaksi nontunai menjadikan semua pihak terkait profesional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com