Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Banten Larang Truk Overtonase Melintas di Jalan Provinsi

Kompas.com - 27/02/2020, 18:49 WIB
Acep Nazmudin,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Banten meminta pelarangan truk overtonase melintas di jalan provinsi dan nasional.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, permintaan tersebut setelah banyak laporan ruas jalan yang dilintasi truk tersebut rusak.

"Jalan hancur di Jawilan, Cikande dan jalan-jalan di Lebak. Jalan nasional juga pada turun karena muatannya lebih dari 60 ton," kata Wahidin Halim di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Dedi Mulyadi Usulkan Omnibus Law untuk Atasi Banjir DKI, Jabar dan Banten

Menurutnya, puluhan truk besar dengan muatan lebih dari 60 ton itu kerap menghancurkan jalan provinsi dan nasional.

Hal ini sangat merugikan negara karena ratusan miliar uang terbuang sia-sia akibat umur jalan jadi lebih singkat dari standar seharusnya.

Mantan Walikota Tangerang itu meminta agar pihak perusahaan ataupun pengelola kendaraan overtonase mematuhi aturan-aturan tentang penggunaan jalan.

"Makanya kurangi tonasenya sesuaikan dengan kapasitas dan beban jalan," kata dia.

Baca juga: Telusuri Sejarah Banten, Pemprov Kirim Utusan ke Belanda

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, penindakan sudah dilakukan sejak Rabu (26/2/2020) kemarin.

Hingga saat ini sudah ada 14 kendaraan yang ditindak di Jalan Raya Cikande - Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

"Dari 14 yang ditindak langsung, dua di antaranya ditilang karena surat-suratnya tidak lengkap," kata Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com