Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peniadaan PHR Selama 6 Bulan, Badung Berpotensi Kehilangan Rp 1,6 T

Kompas.com - 27/02/2020, 18:42 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat meminta daerah tak memungut pajak hotel dan restoran (PHR) selama enam bulan di 10 destinasi pariwisata, termasuk Bali.

Sebagai gantinya, pemerintah pusat akan mengguyur 10 destinasi pariwisata itu dengan insentif dalam bentuk hibah sebesar Rp 3,3 triliun.

Kebijakan itu merupakan salah satu upaya pemerintah menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian, khususnya pariwisata.

Baca juga: Tak Tarik PHR 6 Bulan, Bali Berharap Dapat Insentif yang Proporsional

Namun, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menilai kebijakan itu kurang tepat untuk Kabupaten Badung.

Menurutnya, kompensasi yang diberikan pemerintah pusat tak sepadan dengan pembebasan PHR selama enam bulan itu.

Meskipun, Parwata mengaku belum menerima aturan resmi dan mekanisme penerapan kebijakan tersebut di lapangan.

"Ini baik kebijakannya tapi kurang tepat untuk kami. Kami pertimbangkan dan akan bicara dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," katanya ketika dihubungi, Kamis (27/2/2020).

Parwata mengatakan, Badung sangat bergantung dengan pajak hotel dan restoran.

"Sementara kami nampaknya perlu pertimbangkan. Mungkin untuk daerah lain tak masalah. Tapi kalau kami untuk belanja pegawai saja habis," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, I Made Sutama masih menunggu skema dan pendistribusian hibah Rp3,3 triliun tersebut.

"Kami masih menunggu bagaimana sebenarnya insentif yang diberikan ini," kata dia saat dihubungi.

Menurutnya, Pemda Badung akan diberatkan jika insentif itu dibagi rata. Pasalnya, 88 persen pendapatan asli daerah (PAD) Badung berasal dari pajak hotel dan restoran.

Baca juga: Setelah Bunuh Anaknya, Budi Tinggalkan Jasad Delis di Rumah Kosong lalu Kembali Kerja

Kebijakan pemerintah itu membuat Badung berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 1,6 triliun.

Sebab, pendapatan PHR Badung pada 2019 sebesar Rp 3,2 triliun.

"Kita sebetulnya bagi Pemda Badung dirugikan kalau memang begitu. Yang jelas dengan tidak mengambil PHR, Badung kehilangan sekitar Rp1,6 triliun. Ini realisasi 2019 kami pakai acuan yakni Rp 3,2 triliun," kata Sutama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com