Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tarik PHR 6 Bulan, Bali Berharap Dapat Insentif yang Proporsional

Kompas.com - 27/02/2020, 17:56 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tak memungut pajak hotel dan restoran (PHR) selama enam bulan di 10 destinasi pariwisata, salah satunya Bali.

Sebagai gantinya, pemerintah pusat memberikan insentif berupa dana hibah sebesar Rp 3,3 triliun untuk 10 destinasi wisata tersebut.

Insentif itu diberikan untuk menanggulangi dampak wabah virus corona terhadap pariwisata di Indonesia.

Baca juga: Indonesia Bebas Corona, Menlu Pertanyakan Penangguhan Umrah

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau biasa disebut Cok Ace mengatakan, belum menerima petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan itu di lapangan

"Ini juga belum mendapat petunjuk bagaimana pelaksanaannya di lapangan," katanya di Denpasar, Kamis (27/2/2020). 

Cok Ace berharap Provinsi Bali mendapatkan jumlah insentif yang sesuai. Karena, potensi pajak PHR di Bali mencapai 80 persen dari total pendapatan daerah. 

Menurutnya, pemerintah provinsi akan mengumpulkan seluruh pemangku kebijakan membahas hal tersebut.

"Kita lihat proporsionalnya memang begitu, ini tentu perlu perjuangan kita, perlu kita beri pemahaman khususnya pada pelaku industri di Bali, bagaimana caranya alokasi tersebut secara proporsional Bali dapat lebih," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan berbagai jurus pemerintah untuk menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian secara berkepanjangan.

Salah satu jurus tersebut adalah meminta pemerintah daerah di 10 destinasi pariwisata untuk tidak menarik pajak hotel dan restoran kepada pengusaha.

Hal tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung Maret 2020.

"Pemerintah daerah diminta untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama enam bulan. Tapi pemerintah daerah nanti diganti pemerintah pusat 10 persen sendiri," ujar dia ketika memberi penjelasan di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Dapat Insentif Pariwisata, Pemprov Bali akan Kumpulkan Seluruh Pemangku Kepentingan

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pemerintah akan mengguyur pemerintah daerah sebesar Rp 3,3 triliun dari dana cadangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Adapun 10 destinasi wisata tersebut antara lain, Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com