Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Bupati Nonaktif Lampung Utara, Candra Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/02/2020, 14:12 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Terbukti menyuap Bupati (nonaktif) Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, seorang kontraktor Candra Safari divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 10 bulan penjara kepada terdakwa Candra Safari dipotong masa penahanannya," kata Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/2/2020).

Selain pidana penjara, Candra Safari juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Jadi Kepala Dinas, Syahbudin dan Wan Hendri Setor Fee Proyek ke Bupati Nonaktif Lampung Utara

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut KPK yang meminta agar Candra dihukum selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, ada beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan.

Fakta-fakta itu di antaranya bahwa Candra menemui Syahbudin (tuntutan terpisah) untuk membicarakan proyek di Dinas PUPR Lampung Utara pada awal 2017 lalu.

"Syahbudin mensyaratkan fee komitmen kepada Candra sebesar 20 persen jika ingin diberikan proyek," kata Novian.

Syarat fee 20 persen ini adalah permintaan dari Agung Ilmu Mangkunegara, bupati Lampung Utara kala itu sebelum Syahbudin dilantik sebagai kepala dinas PUPR Lampung Utara.

"Agung memberikan syarat jika Syahbudin ingin diangkat sebagai kepala dinas, Syahbudin wajib memberikan fee sebesar 20 persen dari setiap proyek yang dibebankan kepada rekanan," kata Novian.

Candra mendapatkan 16 proyek perencanaan dan pengawasan selama tahun 2017 hingga 2018 dengan total anggaran Rp 1,8 miliar.

Majelis hakim menyatakan, proses lelang sudah dirancang agar dimenangkan oleh beberapa perusahaan yang dipinjam oleh Candra.

Fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan kasus ini, kata Novian, menyuguhkan kenyataan yang memprihatinkan.

Mulai dari pemilihan rekanan hingga unggahan dokumen, semua sudah dimanipulasi sedemikian rupa. Sehingga, proses lelang yang bahkan sudah elektronik, menjadi hanya sekadar formalitas.

"Pemenang sudah ditentukan, rekanan sudah ditunjuk yang dekat dengan penguasa. Ini diperparah dengan adanya pemberian fee," kata Novian.

Baca juga: Jaksa Seleksi 140 Saksi yang Hadir di Sidang Suap Bupati Lampung Utara

Sementara itu, Candra Safari melalui kuasa hukumnya, Abi Hasan Mu'an mengatakan, akan pikir-pikir dahulu selama 7 hari sebelum mengambil keputusan.

Sedangkan satu orang terdakwa lain, Hendra Wijaya (vonis terpisah) dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Hendra juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com