Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lamongan Segera Terapkan Tilang Elektronik ETLE

Kompas.com - 27/02/2020, 14:11 WIB
Hamzah Arfah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Beberapa kawasan di Jawa Timur, bakal memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Salah satunya adalah Kabupaten Lamongan, yang kini sedang bersiap memberlakukan sistem tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Polda Jawa Timur.

Selain bertujuan untuk menguatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, ETLE juga akan memudahkan tanggung jawab pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan jalanan.

Baca juga: Bukan Hanya Pelanggaran Lalin, ETLE Bisa Tangkap Kejahatan di Jalan

Untuk penerapan ETLE, polisi akan bersinergi dengan Pemkab Lamongan, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informasi).

"Sementara untuk masalah tilangnya, kita kerja sama dengan Kejaksaaan dan Pengadilan," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan AKP Danu Anindhito Kuncoro Putro saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).

Guna mematangkan hal tersebut, Polres Lamongan sudah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait pada Rabu kemarin.

Penerapan sistem ETLE mendapat dukungan penuh dari Bupati Lamongan Fadeli.

"Untuk perangkat di Polres, kita akan datangkan dari Polda Jawa Timur. Jadi memerlukan waktu, ini sedang dalam tahap persiapan dan Polda akan lakukan asistensi lebih dulu," kata Danu.

Baca juga: Begini Cara Bayar Denda bagi Pengendara Motor yang Terkena Tilang ETLE

Dalam rangka mendukung pelaksanaan penerapan awal sistem ETLE, Bupati Lamongan sudah memerintahkan kepada Dishub Lamongan untuk memasang dua kamera ETLE yang direncanakan berada di simpang tiga Tugu Adipura, serta di sisi timur simpang empat Famili.

"Dalam waktu dekat, ETLE sudah dilaksanakan, karena dapat dukungan penuh dari Pemkab Lamongan dan instansi terkait," ujar Danu.

Rencana awal, penerapan sistem dan perangkat E-TLE di Lamongan bakal dilaksanakan pada sekitar April 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com