MATARAM, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi pembuatan dua unit kapal penangkapan ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya ditangkap.
Terpidana bernama Kartono (53) itu ditangkap setelah 10 tahun menjadi buronan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB Dedi Irawan mengatakan, Kartono ditangkap di kediamannya di Desa Medana, Lombok Utara, pada Rabu (26/2/2020)
“Telah dilakukan penangkapan buronan (DPO) atas nama Kartono,” kata Dedi Irawan dalam keterangan yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Seorang Remaja Perempuan Tendang Kepala Ibunya karena Alasan Sepele
Kartono merupakan Direktur CV Pangesti Jaya yang merupakan pemenang lelang pembuatan kapal penangkapan ikan dengan nilai kontrak Rp 759 juta pada 2006 lalu.
Namun, dua unit kapal penangkap ikan yang dikerjakan oleh Kartono tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga kapal tidak dapat digunakan.
Hal itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 690 juta.
Baca juga: Gojek Tuyul Pemilik 41 Akun Awalnya Ditangkap karena Judi Online