Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isap Sabu untuk Potong Rambut Banyak Pelanggan, Tukang Cukur Masuk Bui

Kompas.com - 26/02/2020, 10:12 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun menangkap Cundoko (43), seorang tukang cukur lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kepada polisi, Cundoko mengaku memakai sabu agar bisa memotong rambut banyak pelangganya.

Kapolres Madiun, AKBD Eddwi Kurniyanto menyatakan, Cundoko ditangkap polisi saat menikmati sabu tersebut.

Baca juga: Berupaya Kabur, Bandar Sabu di Timika Ditembak Polisi

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sisa serbuk sabu yang digunakan beserta alat pengisapnya.

“Tukang cukur ini kami tangkap saat tersangka sementara menghisap sabu-sabu pekan lalu,” kata Eddwi, Selasa (25/2/2020).

Eddwi mengatakan, Cundoko mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang mengaku bernama Didik.

Satu paket sabu-sabu dibelinya dengan harga Rp 1 juta.

Kepada wartawan, Cundoko mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak tiga bulan lalu.

Ia nekat memakai barang haram itu dengan dalih meningkatkan stamina agar bisa mencukur rambut banyak pelangganya.

“Kalau pakai itu stamina menjadi kuat. Tetapi di sini saya hanya mengonsumsi bukan menjual,” sebut dia.

Selain menangkap Cundoko, Satresnarkoba Polres Madiun juga menangkap dua pelaku pengguna narkoba bernama Heri Subagyo dan Septian.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Enrekang Ditangkap karena Konsumsi Sabu

 

Ketiga pelaku memiliki jejaring tersendiri dalam bertransaksi narkoba.

Saat ini, polisi menyelidiki bandar sabu-sabu yang ada di belakang mereka.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com