KOMPAS.com - Maksud hati hendak melakukan ritual dengan membuang sesaji di Sungai Bengawan Solo, seorang pria berinisial EKL diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Senin (24/2/2020).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Tribumtranmas Satpol PP Solo Agus Sis. Menurutnya, EKL saat itu hendak melakukan ritual untuk istrinya di sekitat Jembatan Jurug dengan membuang bunga sesaji.
"Kalau EKL ini dia lakukan ritual untuk istrinya," kata Agus Sis seperti dilansir dari TribunSolo, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Menahan Tangis, Pembina Pramuka Minta Maaf, Akui Lalai hingga 10 Siswa Tewas Saat Susur Sungai
Selain EKL, warga Jebres, Satpol PP juga mengamankan dua orang pembuang sampah lainnya, yaitu WN dan SN warga Jaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut Agus Sis, WN dan SN tertangkap saat membuang limbah pemotongan sampah dan rumah makan.
"Iya itu melanggar Perda tentang lingkungan dan nanti mereka sidang," jelas Agus Sis.
Sementara itu, ketiga orang tersebut akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Baca juga: 4 Pria Ngaku Polisi Lalu Aniaya Siswa SMK di Gowa, Polisi: Korban Salah Sasaran
Dalam kesempatan itu, Agus mengimbau agar warga tidak membuang sampah sembarangan.
Dari penelusuran Kompas.com, Pemerintah Kota Solo telah mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Perda tersebut, masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau di sungai diberi sanksi pidana paling lama tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul: Satu Orang yang Buang Sesajen di Bengawan Solo Ikut Ditangkap Satpol PP Solo, Begini Ceritanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.