Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrakan Maut Anggota DPRD Kukar dan Dua Pelajar, 1 Tewas

Kompas.com - 26/02/2020, 07:18 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut antara anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) dan dua pelajar di Jalan Poros Balikpapan - Samarinda kilometer 30 RT 20 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menewaskan satu korban, Minggu (23/2/2020) sore.

Pelajar berinisial AA (15) tewas setelah sempat dilarikan ke RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja.

Sementara, temannya yang dibonceng DD (16) mengalami kondisi kritis dan kini dalam perawatan RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.

"Iya benar terjadi tabrakan dua pelajar dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial AY," ungkap Kasat Lantas Polresta Kutai Kartanegara AKP Wisnu Dian Ristanto melalui Kanit Lantas, Iptu Basuki saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Tabrakan Antar Dump Truck, Timpa Odong-odong, 1 Anak 7 Tahun Tewas

Basuki mengatakan, saat kejadian, anggota DPRD menggunakan mobil Toyota Fortuner Hitam Nomor Polisi B 1794 VJB pelat dasar hitam meluncur dari arah Samarinda menuju Balikpapan dengan kecepatan tinggi.

Saat melintas di lokasi kejadian, mobil Fortuner AY bertemu dengan motor Yamaha Aerox Warna Merah Nomor Polisi KT 2057 KX pelat dasar hitam yang dikendarai dua pelajar, AR dan DD. Kedua kendaraan ini sempat lari beriringan searah.

"Begitu sampai di jalan lurus mendatar lokasi tabrakan, posisi motor yang kendarai AA berboncengan dengan DD berada di depan mendahului mobil AY," jelas Basuki.

Di saat bersamaan mobil anggota DPRD tersebut ingin mendahului motor yang dikendarai korban. Namun, korban tiba-tiba belok ke kanan persis dilajur mobil Fortuner.

Karena jarak kedua kendaraan terlalu dekat, mobil Fortuner anggota DPRD tersebut langsung menabrak bagian belakang motor.

Kedua pelajar itu terjatuh dan terbentur mobil Toyota Avanza warna silver metalik nomor KT 1453 CR pelat dasar hitam yang sedang parkir di luar badan jalan.

"Kedua pelajar langsung dievakuasi bawa ke rumah sakit. Namun, nyawa AA tak tertolong," ungkap Basuki.

Baca juga: Rem Blong Saat Konvoi, Truk Tabrakan dengan Truk Lain di Rawamangun

Kedua pelajar ini warga Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.

Saat ini polisi masih menyelidiki tabrakan maut tersebut. Mobil Fortuner dan motor diamankan di Mapolsek Samboja. Sementara, AY menjadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas peristiwa tersebut.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan di lokasi kecelakaan terdapat marka atau garis tengah jalan tersambung, bukan garis-garis putus-putus. Artinya, jalur tersebut tak diperbolehkan menyalip atau saling mendahului.

"Ditambah lokasi tabrakan itu padat pemukiman kiri kanan jalan, jadi kecepatan kendaraan mesti dikurangi," tutup Basuki.

Jika ditemukan ada pelanggaran atas peristiwa ini maka polisi akan menggunakan Pasal 310 UU Nomor 22/ 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com