Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Objek Wisata Pantai Lancok

Kompas.com - 25/02/2020, 16:31 WIB
Masriadi ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Polisi menangkap R (17) dan M (19), pelaku pengedar uang palsu di objek wisata Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Senin (24/2/2020).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta mengatakan, penangkapan keduanya berkat laporan dari masyarakat yang resah adanya peredaran uang palsu.

Setelah ditelusuri, kata dia, keduanya diketahui berada di obyek wisata.

Ari menjelaskan, R memperoleh uang palsu pecahan Rp 20.000 dari tersangka berinisial IB.

“R lalu mengajak M untuk menggunakan uang itu. mereka belanja. Uang itu dibelanjakan di kios-kios kecil,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Polres Jember Ungkap Peredaran Uang Palsu

IB, kata dia, telah masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lhokseumawe.

“Tugas M ini hanya membawa sepeda motor. Si R ini yang belanja. Keuntungan dari uang itu nanti dibagi mereka berdua,” katanya.

Barang bukti yang disita 55 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu. Selebihnya uang asli pecahan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, dan Rp 2 ribu. Uang asli ini hasil kembalian dari pembelian yang dilakukan di sejumlah kios.

“Mereka misalnya beli kue, pakai uang Rp 50.000, ini uang palsu. Nah kan ada kembaliannya, uang itu kan uang asli. Uang asli ini lah nanti dibagi mereka berdua,” katanya.

Baca juga: Pembuat Uang Palsu Gunakan Hasil Kejahatan untuk Mabuk-mabukan

Sedangkan tersangka R mengaku mengenal IB dan berjanji keuntungan penukaran uang palsu ke uang asli dibagi dua.

“Misalnya uang palsu itu berhasil saya tukarkan dengan uang asli Rp 1 juta, itu nanti kami bagi dua dengan IB,” ujarnya.

Belum diketahui di mana uang palsu itu dicetak IB.

“Kami buru IB ini sampai ketemu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang mata uang subsider UU RI Nomor 11 Tahun 2012 dan Pasal 55 KUHP dengan acaman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com