TEGAL, KOMPAS.com – Polisi membekuk empat pencuri yang membobol rumah anggota TNI di Tegal, Jawa Tengah.
Tiga dari empat pencuri itu harus ditembak karena mengancam polisi dengan senjata rakitan.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, pencurian di rumah anggota TNI itu terjadi pada 14 Januari 2020.
Pencurian rumah yang kosong ditinggal penghuninya itu melibatkan Darmaji (45) dan Fian Rantiono (34) warga Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: 2 Tahun Jadi Buronan, Pencuri Oil Boom Pertamina Ditangkap Saat Mabuk
Setelah sukses menyatroni rumah anggota TNI di Tegal, dua maling itu mengajak dua temannya Rahmat (31) warga Jakarta Barat dan Dadi (31) warga Blora untuk kembali beraksi.
Saat hendak beraksi lagi di Tegal, polisi menangkap mereka. Penangkapan berlangsung di Tol Semarang-Tegal.
"Saat akan penangkapan di Semarang, kedua pelaku ini masuk tol dan keluar di Exit Toll Adiwerna, Kabupaten Tegal. Dua tersangka ini mengajak dua temannya untuk melakukan aksinya kembali di Kabupaten Tegal," kata Iqbal Simatupang, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Cerita Dua Prajurit TNI di Cianjur, Tandu Ibu Habis Melahirkan Sejauh 2 Kilometer
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan dua paket narkotika jenis sabu. Senjata dimiliki Rahmat, dan sabu milik Dadi .