Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Hanya 1 Paslon Jalur Independen di Pilkada Lamongan 2020

Kompas.com - 24/02/2020, 18:54 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan memastikan, hanya satu pasangan calon (paslon) saja yang bakal ikut dalam agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamongan 2020 dari jalur independen atau perseorangan.

Hal tersebut dipastikan setelah sampai batas waktu penyerahan berkas paslon yang ditentukan berakhir.

Sesuai ketentuan, batas waktu penyerahan sampai dengan Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 WIB.

"Jadi, setelah kami tunggu sampai batas waktu hari terakhir itu baru satu paslon saja yang sudah mendaftar, satu paslon lain tidak jadi mendaftar," ujar ketua KPU Lamongan Mahrus Ali saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Sakit Hati, Pria asal Lamongan Sebar Video Mesum bersama Mantan

Sebenarnya, ada dua paslon yang sudah mengambil username dan password sistem informasi pencalonan pemilu (silon) untuk proses awal mengikuti Pilkada Lamongan 2020.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, baru pasangan Suhandoyo-Suudin yang telah menyerahkan berkas dukungan.

Adapun satu paslon lain, Yasin-Tarpin tidak kunjung menyerahkan berkas dukungan seperti yang dilakukan Suhandoyo-Suudin sampai batas waktu yang telah ditetapkan.

"Mereka sudah membuat berita acara, jika syarat melalui jalur perseorangan tidak terpenuhi," ujar dia.

Dalam berita acara yang dibuat oleh pasangan Yasin-Tarpin, kata Mahrus, disebutkan bila pasangan ini urung mendaftarkan diri ke KPU Lamongan untuk mengikuti proses selanjutnya dalam Pilkada Lamongan 2020, lantaran syarat dalam pencalonan tidak terpenuhi.

"Tahapan selanjutnya adalah, melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan mulai 27 Februari sampai 25 Maret 2020. Lalu dilakukan verifikasi faktual di tingkat Desa/Kelurahan," tutur Mahrus.

Pasangan perseorangan di Pilkada Lamongan 2020 harus mengantongi dukungan sebesar 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang tercatat sebanyak 1.056.5050.

Baca juga: Direkomendasikan PDI-P untuk Pilkada Lamongan, Begini Komentar Sholahuddin

Saat proses pendaftaran, paslon jalur independen harus melampirkan dokumen syarat dukungan dan dokuman yang dicetak dari aplikasi silon.

Sebab, jika tidak, KPU Lamongan akan menyatakan paslon itu tidak memenuhi syarat.

Pasangan Suhandoyo-Suudin sendiri sudah nemyerahkan berkas dukungan kepada KPU Lamongan.

Dengan ditemani simpatisan dan para pendukung, pasangan ini menyerahkan berkas ke Kantor KPU Lamongan pada Kamis (20/2/2020) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com